Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2023

Posting Komentar

Bagaimana Cara Membuatnya?

By. TPj

Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2023
Sumber Gambar: liputan6.com

Assalamualaikum Sobat Mikir sekalian, bagaimana kabarnya? Cakmin doakan sehat selalu sekeluarga Aamiin…

Jumat lalu 3 Desember 2022, cakmin menjadi saksi untuk akad di KUA. Ternyata prosesnya cepat sob, dan lebih hemat karena tidak dikenakan biaya alias Gratis jika melangsungkan akad di KUA setempat.

Namun bukan hal itu yang menjadi topik yang ingin cakmin angkat kali ini sob. Kebetulan di kantor KUA tersebut, cakmin menemukan adanya pamflet yang dipasang di mading mengenai Kartu Nikah. Tentang apa itu dan bagaimana alur untuk mengurusnya.

Setelah mencatat websitenya sebentar simkah.kemenag.go.id, kepo dong apa sih Kartu Nikah Digital? Bedanya apa sama Buku Nikah yang selama ini memang dokumen itu yang cakmin punya. Dan ketika sampai rumah, browsing deh apaan kartu nikah digital ini.

Kartu Nikah Digital

Berdasarkan penelusuran cakmin, yang dapat cakmin rangkum bahwa Kartu Nikah Digital ini adalah dokumen penunjang Buku Nikah. Jadi yang cakmin punya sekarang (Buku Nikah) itu yang wajib, sedangkan untuk Kartu Nikah Digital itu sifatnya sunnah. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh bapak Kamaruddin Amin, selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada"

Sehingga sebenarnya jika sampai nanti cakmin tidak mengurus juga tidak ada masalah sob. Karena sifatnya juga sunnah, alias tidak mengapa jika tidak punya.

Manfaat Kartu Nikah Digital

Sejurus kemudian, cakmin juga melakukan penelusuran dong. Kalau sifatnya sunnah, ngapain harus mengadakan hal ini? Eh, ternyata banyak juga manfaatnya loh sob.

Karena kartu ini dapat diguanakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah.

Kartu nikah juga akan memudahkan kamu ketika ingin mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia.

Bagi kamu yang sering menggunakan jasa penginapan seperti hotel, losmen dan lain sebagainya, buku nikah juga

Karena kartu nikah ini merupakan bentuk inovasi dalam membangun teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH).

Kartu Nikah juga mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.

Meminimalisir pemalsuan buku nikah karena ada QR Code yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web Kemenag, SIAK Kemendagri dan SIMPONI Kemenkeu

Lebih Praktis

Kalau selama ini kamu harus bawa buku nikah kemana-mana. Kalau kamu punya kartu nikah baik fisik maupun digital, cukup bawa Kartu Nikahnya saja sob. Mengingat kalau bawa buku nikah rawan rusak karena terbuat dari kertas HVS.

Dengan adanya kartu nikah baik fisik maupun digital, kita bisa lebih leluasa untuk membawanya kemana-mana karena jika itu fisik terbuat dari bahan PVC seperti KTP yang jika terkena air tidak akan mudah rusak. Sedangkan digital bisa kita langsung tunjukkan menggunakan smartphone atau bisa cetak manual di kertas HVS biasa, sehingga jika rusak tinggal cetak lagi.

Nah, dari uraian di atas tentang pengertian Kartu Nikah udah jelas kan sob, kalau hal ini mempermudah kita dalam urusan kejelasan status kita dengan pasangan jika di luar. Lantas bagaimana cara mengurusnya cakmin? Tenang, cakmin bahas kok baik untuk yang baru akan menikah maupun yang sudah menikah.

Cara membuat Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAH Web Kemenag (simkah.kemenag.go.id) terlebih dahulu.
  2. Mengisi data-data yang tertera dengan lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
  4. Pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin itu menikah.
  2. Data-data pernikahan akan dimasukan ke SIMKAH Web Kemenag.
  3. Kartu nikah digital kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Penutup

Itulah penjelasan tentang pengertian, manfaat dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital, semoga bermanfaat. Kalau kamu sudah punya belum sob? Atau malah belum punya yang akan dinikahi?

Tenang sobat mikir sekalian, cakmin punya teman yang bernama Mom Queen. Beliau memiliki blog yang artikelnya banyak membahas tentang kehidupan pasangan yang tentunya bermanfaat bagi kamu baik yang akan memulai maupun sudah punya pasangan. Bahkan ada juga konten tentang edukasi anak sob. Yuk mampir ke blognya Mom Queen.

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar