Bagaimana Cara Membuatnya?
By. TPj
![]() |
Sumber Gambar: liputan6.com |
Assalamualaikum
Sobat Mikir sekalian, bagaimana kabarnya? Cakmin doakan sehat selalu sekeluarga
Aamiin…
Jumat lalu
3 Desember 2022, cakmin menjadi saksi untuk akad di KUA. Ternyata prosesnya
cepat sob, dan lebih hemat karena tidak dikenakan biaya alias Gratis jika melangsungkan
akad di KUA setempat.
Namun bukan
hal itu yang menjadi topik yang ingin cakmin angkat kali ini sob. Kebetulan di kantor
KUA tersebut, cakmin menemukan adanya pamflet yang dipasang di mading mengenai Kartu
Nikah. Tentang apa itu dan bagaimana alur untuk mengurusnya.
Setelah
mencatat websitenya sebentar simkah.kemenag.go.id, kepo dong apa sih Kartu
Nikah Digital? Bedanya apa sama Buku Nikah yang selama ini memang dokumen itu
yang cakmin punya. Dan ketika sampai rumah, browsing deh apaan kartu nikah digital
ini.
Kartu Nikah Digital
Berdasarkan
penelusuran cakmin, yang dapat cakmin rangkum bahwa Kartu Nikah Digital ini
adalah dokumen penunjang Buku Nikah. Jadi yang cakmin punya sekarang (Buku
Nikah) itu yang wajib, sedangkan untuk Kartu Nikah Digital itu sifatnya sunnah.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh bapak Kamaruddin Amin, selaku Dirjen
Bimas Islam Kemenag.
"Kartu
nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan
menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital
melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan
pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada
Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada"
Sehingga
sebenarnya jika sampai nanti cakmin tidak mengurus juga tidak ada masalah sob.
Karena sifatnya juga sunnah, alias tidak mengapa jika tidak punya.
Manfaat Kartu Nikah
Digital
Sejurus
kemudian, cakmin juga melakukan penelusuran dong. Kalau sifatnya sunnah,
ngapain harus mengadakan hal ini? Eh, ternyata banyak juga manfaatnya loh sob.
Karena kartu
ini dapat diguanakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku
nikah.
Kartu nikah
juga akan memudahkan kamu ketika ingin mengakses layanan KUA di seluruh
Indonesia.
Bagi kamu
yang sering menggunakan jasa penginapan seperti hotel, losmen dan lain sebagainya,
buku nikah juga
Karena kartu
nikah ini merupakan bentuk inovasi dalam membangun teknologi sistem informasi
manajemen nikah (SIMKAH).
Kartu Nikah
juga mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan
pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan
pasangan.
Meminimalisir
pemalsuan buku nikah karena ada QR Code yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH
Web Kemenag, SIAK Kemendagri dan SIMPONI Kemenkeu
Lebih Praktis
Kalau
selama ini kamu harus bawa buku nikah kemana-mana. Kalau kamu punya kartu nikah
baik fisik maupun digital, cukup bawa Kartu Nikahnya saja sob. Mengingat kalau
bawa buku nikah rawan rusak karena terbuat dari kertas HVS.
Dengan
adanya kartu nikah baik fisik maupun digital, kita bisa lebih leluasa untuk
membawanya kemana-mana karena jika itu fisik terbuat dari bahan PVC seperti KTP
yang jika terkena air tidak akan mudah rusak. Sedangkan digital bisa kita
langsung tunjukkan menggunakan smartphone atau bisa cetak manual di kertas HVS
biasa, sehingga jika rusak tinggal cetak lagi.
Nah, dari
uraian di atas tentang pengertian Kartu Nikah udah jelas kan sob, kalau hal ini
mempermudah kita dalam urusan kejelasan status kita dengan pasangan jika di
luar. Lantas bagaimana cara mengurusnya cakmin? Tenang, cakmin bahas kok baik
untuk yang baru akan menikah maupun yang sudah menikah.
Cara membuat Kartu Nikah
Digital Bagi Pengantin Baru
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAH Web Kemenag (simkah.kemenag.go.id) terlebih dahulu.
- Mengisi data-data yang tertera dengan lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
- Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai.
Cara Membuat Kartu Nikah
Digital Bagi Pengantin Lama
- Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin itu menikah.
- Data-data pernikahan akan dimasukan ke SIMKAH Web Kemenag.
- Kartu nikah digital kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Penutup
Itulah
penjelasan tentang pengertian, manfaat dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital,
semoga bermanfaat. Kalau kamu sudah punya belum sob? Atau malah belum punya
yang akan dinikahi?
Tenang sobat
mikir sekalian, cakmin punya teman yang bernama Mom Queen. Beliau memiliki blog yang artikelnya
banyak membahas tentang kehidupan pasangan yang tentunya bermanfaat bagi kamu baik
yang akan memulai maupun sudah punya pasangan. Bahkan ada juga konten tentang
edukasi anak sob. Yuk mampir ke blognya Mom
Queen.
Posting Komentar
Posting Komentar